Jumat, 21 Agustus 2009

ilmiki 150x150 Demo RUU Keperawatan: Suara Hati ILMIKI JogjakartaSebuah berita yang sangat menarik terkait dengan RUU Keperawatan yang sampai saat ini masih belum ditemukan ujung pangkalnya. Semoga ini menjadi salah satu batu loncatan untuk perawat untuk segera merasakan indahnya mengabdi dalam payung hukum yang jelas. Berita ini berasal dari teman-teman ILMIKI Jogjakarta yang dicuplik dari harian Jawa Pos. Satu kalimat yang pantas kita sematkan untuk teman-teman ILMIKI Jogjakarta tersebut, yaitu: Perjuangan kalian tidak akan sia-sia! Itu pasti!

Puluhan orang berbaju putih-putih melakukan aksi tutup mulut di perempatan Kantor Pos Besar Jogja, Senin, 10 Agustus kemarin. Sedikitnya 70 orang menutup mulut mereka dengan lakban.

Mereka adalah anggota Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI) DIJ yang menuntut pengesahan RUU Keperawatan yang terkesan diabaikan. Kemarin adalah aksi kedua selama setengah tahun terakhir.

Sebelumnya, pada Hari Perawat Internasional 12 Mei lalu, mereka juga menggelar aksi yang sama dan beraudiensi dengan DPRD DIJ. Mereka terdiri atas sembilan institusi perguruan tinggi keperawatan D-3/S-1 se-DIJ, antara lain, UGM, UMY, Universitas Respati, Stikes Aisyiyah, Stikes Bethesda, Akper Karya Husada, Stikes Surya Global, Stikes A. Yani, dan Akper Karya Bhakti Husada.

Aksi kedua itu dilakukan kembali untuk mendesak legislator periode sekarang segera mengesahkan RUU tersebut. ILMIKI khawatir, RUU Keperawatan terabaikan karena pergantian anggota dewan. ”Kebutuhan akan UU Keperawatan menjadi harga mati bagi profesi keperawatan dan harus disahkan paling lambat sebelum anggota DPR RI dipurnatugaskan September 2009,” kata Yurman dari Universitas Respati dalam orasinya.

Pertimbangan lain yang juga sangat pen­ting dalam tuntutan itu, lanjutnya, karena ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) segera disahkan pada Januari 2010. Dengan MRA, tenaga perawat dari luar negeri bebas berpraktik di Indonesia.

Yang mereka khawatirkan, selama ini perawat Indonesia belum memiliki payung hukum saat berpraktik. Dengan demikian, bukan tak mungkin kedudukan mereka sebagai tenaga medis akan digeser tenaga-tenaga perawat asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar